Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap Hj. Nurcaya Kini Memasuki Proses Persidangan di PN Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Singara Binti Dg. Jama terhadap korban Hj. Nurcaya alias Hj. Sangnging kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kronologi kejadian peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Korban Hj. Nurcaya mendatangi terdakwa untuk memprotes dugaan kekerasan terhadap anaknya, Muh. Alif (8 tahun).

Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/183/V/2024/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, dengan nomor perkara ; 1216/Pid.B/PN Mks, sidang pertama kasus ini digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH. Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.

Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU.

Terkait penundaan ini, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyatakan kritik keras terhadap kinerja JPU. “Kami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Siswa MA Muhammadiyah Limbung Antusias Ikuti Lomba Sambung Ayat Al-Qur’an

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno : Seleksi Catar Harus Adil, Bersih, dan Objektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi...

Jalin Silaturahmi dan Kemitraan Harmonis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Baru Kunjungi Ponpes Ma’had Fathul Muin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi dan kemitraan yang harmonis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Baru Aipda Hartawan...

Wujudkan Keamanan di Tengah Masyarakat, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Gencar Patroli Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Pelabuhan Makassar...