“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus ini,” ungkap Jupri saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Selasa (26/11/2024).
Jupri juga mengeritik hakim yang menyidangkan perkara ini. “Menurut saya, seharusnya hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa agar bisa memberikan keterangan. Jangan sampai penundaan terus terjadi, karena ini mencederai rasa keadilan bagi korban,” tegas Jupri.
Lebih lanjut, Jupri menyerukan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut berperan aktif dalam memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik termasuk pada kasus Hj. Nurcayan alias Hj. Sangking.
“Kami dari pemerhati sosial dan kemasyarakatan berharap agar kedua lembaga tersebut proaktif terhadap kasus-kasus yang muncul di media. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Jupri, menutup percakapan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Terdakwa menghadapi ancaman pidana atas tindakan yang diduga menyebabkan korban alami luka berat. Persidangan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertimbangkan fakta hukum yang ada.
Sampai berita ini diturunkan, JPU yang menangani kasus ini belum memberikan tanggapannya. (Restu)