Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap Hj. Nurcaya Kini Memasuki Proses Persidangan di PN Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Singara Binti Dg. Jama terhadap korban Hj. Nurcaya alias Hj. Sangnging kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kronologi kejadian peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Korban Hj. Nurcaya mendatangi terdakwa untuk memprotes dugaan kekerasan terhadap anaknya, Muh. Alif (8 tahun).

Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/183/V/2024/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, dengan nomor perkara ; 1216/Pid.B/PN Mks, sidang pertama kasus ini digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH. Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.

Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU.

Terkait penundaan ini, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyatakan kritik keras terhadap kinerja JPU. “Kami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Meriah, Lomba Membuat Buket dari Hiasan Sarung Sutera Warnai HUT RI di Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...