Sejak itu Taruna Ikrar yang lahir di Makassar, 15 April 1969 bergerak cepat dan melakukan berbagai terobosan.
Berbagai produk obat, makanan dan kecantikan (terutama skincare) yang tidak memenuhi syarat dicabut izinnya.
Begitupun jalur distribusi obat yang merugikan masyarakat dibenahi, kalau membandel ditindaki.
Penjualan obat yang masuk daftar G atau Obat keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya diperketat.
Pelaku usaha yang menyalahgunakan ketamine diberi sanksi karena melanggar perundangan-undangan.
Ketamine adalah obat untuk membius pasien yang hendak menjalani prosedur medis, seperti bedah.
Ketamine termasuk dalam obat bius total atau anestesi umum. Ketamine bekerja dengan cara mengganggu sinyal di otak yang berperan mengatur kesadaran dan rasa sakit.
Untuk memberastas korupsi, mafia obat dan makanan maka kerja sama BPOM dan Kejaksaan Agung terus dipererat.
Kunjungan silaturahmi Taruna Ikrar ke Kepala Kejaksaan Agung, Sanitiar Burhanuddin menjadi penanda kolaborasi dan sinergitas kedua lembaga. (*)