Temui Jaksa Agung, Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Komitmen Basmi Korupsi dan Mafia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makann (BPOM) RI menyatakan komitmen membasmi korupsi serta mafia yang mengintai, baik internal maupun eksternal.

Taruna Ikrar menyampaikan komitmen tersebut saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM di Kejaksaan Agung, Rabu (11/12/2024).

Menurut Taruna Ikrar, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki visi dan semangat yang sama dalam melindungi masyarakat dari berbagai upaya kejahatan, khususnya kejahatan di bidang obat dan makanan.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, sebelumnya, BPOM dan Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama.

Hal tersebut dibuktikan dengan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan adanya Perjanjian Kerja Sama kedua lembaga.

"MoU ini tentang penguatan dan sinergitas penyidik pegawai negeri sipil pada BPOM," ujar Taruna Ikrar.

Lebih jauh Taruna mengutarakan dirinya dan BPOM percaya bahwa melalui sinergi yang lebih erat antara BPOM dan Kejaksaan Agung dapat menciptakan dampak signifikan dalam melindungi masyarakat.

"Perlindungan terdebut sangat penting karena menghindarkan masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman, serta menjaga kesehatan publik secara menyeluruh," ungkap Taruna, yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS).

Taruna Ikrar resmi dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) pada Senin (19/8/2024).

Sejak itu Taruna Ikrar yang lahir di Makassar, 15 April 1969 bergerak cepat dan melakukan berbagai terobosan.

Berbagai produk obat, makanan dan kecantikan (terutama skincare) yang tidak memenuhi syarat dicabut izinnya.

Begitupun jalur distribusi obat yang merugikan masyarakat dibenahi, kalau membandel ditindaki.

Penjualan obat yang masuk daftar G atau Obat keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya diperketat.

Baca juga :  Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Pelaku usaha yang menyalahgunakan ketamine diberi sanksi karena melanggar perundangan-undangan.

Ketamine adalah obat untuk membius pasien yang hendak menjalani prosedur medis, seperti bedah.

Ketamine termasuk dalam obat bius total atau anestesi umum. Ketamine bekerja dengan cara mengganggu sinyal di otak yang berperan mengatur kesadaran dan rasa sakit.

Untuk memberastas korupsi, mafia obat dan makanan maka kerja sama BPOM dan Kejaksaan Agung terus dipererat.

Kunjungan silaturahmi Taruna Ikrar ke Kepala Kejaksaan Agung, Sanitiar Burhanuddin menjadi penanda kolaborasi dan sinergitas kedua lembaga. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Launching QRIS Retribusi, Bupati Sinjai : Upaya Tingkatkan PAD

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya meningkatkan efisiensi transaksi pendapatan daerah dan mendorong percepatan digitalisasi keuangan daerah, Bupati Sinjai Dra....

PLN Sinjai Berikan Sambungan Listrik Melalui Program Light Up The Dream

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, PT PLN (Persero) melalui program “Light Up The...

Universitas Patompo Wisuda 227 Sarjana dan Magister di Hotel Claro Makassar

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR Universitas Patompo Makassar akan menggelar Wisuda Sarjana dan Magister Periode XXX Tahun Akademik 2025 pada...

Mahasiswa KKP- PM FISIP Unismuh Bantu Tingkatkan Publikasi Digital SMA Muhammadiyah Sungguminasa Gowa

PEDOMAN RAKYAT, GOWA.- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mulai melaksanakan program...