PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Surat teguran bertanggal 11 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh HMI Cabang Makassar kepada Komisariat STIM LPI menuai respons keras dari pengurus dan kader Komisariat STIM LPI.
Mereka menganggap surat tersebut salah alamat, lantaran pasal-pasal yang disebutkan dalam surat itu sama sekali tidak berkaitan dengan tanggung jawab komisariat melainkan menjadi kewenangan Korkom alias Koordinator Komisariat.
Ketegangan ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan HMI Korkom Perintis Cabang Makassar dalam rangka Hari HAM Internasional. Aksi tersebut mengangkat isu “Maraknya Juru Parkir Liar di Kota Makassar” sebagai wujud kritik sosial.
Namun, aksi itu dinilai mencuat akibat konflik internal yang belum tuntas dalam Musyawarah Korkom Perintis sebelumnya.
Musyawarah tersebut menetapkan dua kandidat sebagai formateur terpilih, sehingga menyebabkan dualisme kepemimpinan di tingkat Korkom.
Kondisi ini mendorong salah satu kandidat dari Komisariat STIM LPI mengambil langkah konkret agar eksistensi HMI Korkom Perintis tetap terjaga.
Ia berupaya memastikan perjuangan HMI di tingkat Korkom tidak terabaikan, meski konflik internal belum diselesaikan oleh HMI Cabang Makassar.
“Aksi tersebut sebenarnya bertujuan mengembalikan HMI pada perjuangan awal sebagaimana cita-cita Jenderal Sudirman, yaitu HMI bukan sekadar organisasi Islam, tetapi juga harapan masyarakat Indonesia,” ungkap salah satu kader.