Selain itu penerima santunan kematian lainnya yaitu ahli waris Alm Salamatang Non ASN Desa Barae menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 Juta serta ahli waris Alm Nurdin Umar Non ASN Desa Leworeng menerima santunan JKM Rp84 juta .
Di hadapan peserta rapat Monev kepesertaan akosistem Desa Kabupaten Soppeng Tahun 2024 ,Kajari Soppeng H Salahuddin SH MH katakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk masyarakat desa bagaimana membangun sinergi antara program BPJS Ketenagakerjaan di desa dengan program Presiden RI .
Monev dirangkai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa se Kabupaten Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng terkait perlindungan pekerja keagamaan lingkup desa se Kabupaten Soppeng .
Pada tahun 2025 semua pekerja keagamaan desa meliputi Imam Masjid, Guru Ngaji,,Pendeta dan Guru Sekolah Minggu terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan .(ard)