Polres Maros Menang Praperadilan : Proses Hukum Tersangka Pencabulan Berlanjut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris, tersangka kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal PN Maros, Fita Juwiati, pada Jumat sore (3/1/2025).

Abdul Haris sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penetapannya sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah orangtua santri melaporkan dugaan pencabulan yang melibatkan Abdul Haris ke pihak berwajib. Namun, hakim menyatakan bahwa prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Maros sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan pengadilan sudah keluar. Hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya, artinya permohonan praperadilan tersangka ditolak,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, penolakan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh Polres Maros dalam menangani kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang profesional dan transparan.

“Penyidik sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara ini. Kita tetap profesional dan transparan,” tegas Marwan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Maros Harus Tindak Tegas Penambangan Liar di Lahan Milik Kades

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...