PEDOMANRAKYAT, MAROS – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris, tersangka kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal PN Maros, Fita Juwiati, pada Jumat sore (3/1/2025).
Abdul Haris sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penetapannya sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah orangtua santri melaporkan dugaan pencabulan yang melibatkan Abdul Haris ke pihak berwajib. Namun, hakim menyatakan bahwa prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Maros sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Putusan pengadilan sudah keluar. Hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya, artinya permohonan praperadilan tersangka ditolak,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, penolakan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh Polres Maros dalam menangani kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang profesional dan transparan.
“Penyidik sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara ini. Kita tetap profesional dan transparan,” tegas Marwan.