Libur bersama Idul fitri ditetapkan pada tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Peserta didik diimbau memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan mempererat persaudaraan.
Kembali ke Pembelajaran Aktif
Kegiatan pembelajaran aktif di sekolah/madrasah akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran Penting Pemerintah dan Orang Tua
Surat edaran ini juga mengatur peran masing-masing pihak untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Pemerintah Daerah diminta menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kantor Wilayah Kementerian Agama bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan madrasah berjalan sesuai pedoman.
Orang Tua/Wali diimbau aktif membimbing anak-anak dalam melaksanakan ibadah dan memantau aktivitas belajar mandiri.
Dasar Hukum Surat Edaran
Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan pemerintah lainnya, termasuk peraturan presiden terkait tugas kementerian dalam pendidikan, agama, dan pemerintahan dalam negeri.
Dukungan untuk Pendidikan dan Ibadah yang Seimbang
Surat edaran bersama ini diharapkan menjadi panduan yang efektif dalam menyelaraskan kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ibadah Ramadan. Dengan mengutamakan nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga semangat belajar, pemerintah optimis bahwa generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang unggul, religius, dan berkarakter.
Semua pihak diimbau untuk menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan selama Ramadan.(Hdr)