Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri untuk Atur Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H/2025 M

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Libur bersama Idul fitri ditetapkan pada tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Peserta didik diimbau memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan mempererat persaudaraan.

Kembali ke Pembelajaran Aktif

Kegiatan pembelajaran aktif di sekolah/madrasah akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.

Peran Penting Pemerintah dan Orang Tua

Surat edaran ini juga mengatur peran masing-masing pihak untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

Pemerintah Daerah diminta menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Kantor Wilayah Kementerian Agama bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan madrasah berjalan sesuai pedoman.

Orang Tua/Wali diimbau aktif membimbing anak-anak dalam melaksanakan ibadah dan memantau aktivitas belajar mandiri.

Dasar Hukum Surat Edaran

Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan pemerintah lainnya, termasuk peraturan presiden terkait tugas kementerian dalam pendidikan, agama, dan pemerintahan dalam negeri.

Dukungan untuk Pendidikan dan Ibadah yang Seimbang

Surat edaran bersama ini diharapkan menjadi panduan yang efektif dalam menyelaraskan kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ibadah Ramadan. Dengan mengutamakan nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga semangat belajar, pemerintah optimis bahwa generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang unggul, religius, dan berkarakter.

Semua pihak diimbau untuk menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan selama Ramadan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sikap Tegas Menteri Amran Copot Anak Buah Terima Suap Dipuji Mahfud MD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjung Balai

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG BALAI - Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat-tempat yang dianggap...

Pelaksanaan Maulid di Jeneponto Diwajibkan bagi Sekolah, Kepala Sekolah Wajib Menanggung jika Guru Tak Mampu

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah...

Tiang Listrik Ditabrak Truk, PLN Sinjai “Gercep” Atasi Pemadaman

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa pagi, 16 September 2025 sekitar pukul07.00 WITA...