Pembalakan Liar di TWA Pinus Lembanna : Misteri yang Meresahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi pembalakan liar kembali mencoreng Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ironisnya, pelaku dari aktivitas ilegal ini masih misterius, bebas berkeliaran, dan meninggalkan jejak kerusakan yang memprihatinkan.

Sejumlah batang pohon pinus yang ditebang dengan alat pemotong seperti chainsaw menjadi pemandangan yang mengganggu bagi pengunjung yang menikmati libur panjang, Senin (27/01/2025). Rustam, salah seorang pengunjung, menyatakan keresahannya atas tindakan pembalakan liar tersebut.

“Dengan mata telanjang, kami melihat pohon-pohon yang habis ditebang. Barang bukti berupa batang pohon dibiarkan begitu saja. Padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA alias Konservasi Sumber Daya Alam. Sangat jelas ini adalah tindakan kejahatan,” ujar Rustam yang juga seorang mahasiswa di Makassar.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pembalak Liar

Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi seperti TWA Hutan Pinus Lembanna merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman hukuman berat.

Berikut ancaman hukuman yang diatur :

Pasal 33 ayat (3) : Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang melakukan aktivitas di luar fungsi zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.

Pasal 40 ayat (2): Pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang mengambil hasil hutan kayu dari kawasan konservasi.

Selain itu, hukuman dapat diperberat tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga :  Panitia Reuni SMAN 3 Pangkep Audiens Pejabat Disdik Sulsel

Seruan untuk Melindungi Kelestarian Hutan

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...

Sambangi Warga dari Rumah ke Rumah, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Ingatkan Bahaya Banjir dan Penyakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Memasuki musim penghujan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian...

Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Imbau Nelayan dan Pengendara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca tak menentu yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi dalam beberapa hari terakhir menjadi...

Binrohtal Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Iman Personel Lewat Tuntunan Syariah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Aula saat kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) digelar,...