Pembalakan Liar di TWA Pinus Lembanna : Misteri yang Meresahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi pembalakan liar kembali mencoreng Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ironisnya, pelaku dari aktivitas ilegal ini masih misterius, bebas berkeliaran, dan meninggalkan jejak kerusakan yang memprihatinkan.

Sejumlah batang pohon pinus yang ditebang dengan alat pemotong seperti chainsaw menjadi pemandangan yang mengganggu bagi pengunjung yang menikmati libur panjang, Senin (27/01/2025). Rustam, salah seorang pengunjung, menyatakan keresahannya atas tindakan pembalakan liar tersebut.

“Dengan mata telanjang, kami melihat pohon-pohon yang habis ditebang. Barang bukti berupa batang pohon dibiarkan begitu saja. Padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA alias Konservasi Sumber Daya Alam. Sangat jelas ini adalah tindakan kejahatan,” ujar Rustam yang juga seorang mahasiswa di Makassar.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pembalak Liar

Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi seperti TWA Hutan Pinus Lembanna merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman hukuman berat.

Berikut ancaman hukuman yang diatur :

Pasal 33 ayat (3) : Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang melakukan aktivitas di luar fungsi zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.

Pasal 40 ayat (2): Pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang mengambil hasil hutan kayu dari kawasan konservasi.

Selain itu, hukuman dapat diperberat tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga :  Pimpin Kegiatan Pemusnahan Arsip, WakaKudam XIV/Hsn : Ini Pemusnahan Arsip ke-4 Kalinya

Seruan untuk Melindungi Kelestarian Hutan

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dibalik kepulangan Jamaah Haji Soppeng :Hj Anisah Menangis Haru Memeluk “Posi Bola” Rumahnya yang Terbakar 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Suasana dingin dan sesekali hujan rintik Ahad malam 15 Juni 2025 sekitar pukul 23,30 seakan menjadi...

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli...

Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru...

Pelantikan PSMTI Kalbar: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - KALIMANTAN BARAT. Pelantikan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi digelar...