Pembalakan Liar di TWA Pinus Lembanna : Misteri yang Meresahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi pembalakan liar kembali mencoreng Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ironisnya, pelaku dari aktivitas ilegal ini masih misterius, bebas berkeliaran, dan meninggalkan jejak kerusakan yang memprihatinkan.

Sejumlah batang pohon pinus yang ditebang dengan alat pemotong seperti chainsaw menjadi pemandangan yang mengganggu bagi pengunjung yang menikmati libur panjang, Senin (27/01/2025). Rustam, salah seorang pengunjung, menyatakan keresahannya atas tindakan pembalakan liar tersebut.

“Dengan mata telanjang, kami melihat pohon-pohon yang habis ditebang. Barang bukti berupa batang pohon dibiarkan begitu saja. Padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA alias Konservasi Sumber Daya Alam. Sangat jelas ini adalah tindakan kejahatan,” ujar Rustam yang juga seorang mahasiswa di Makassar.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pembalak Liar

Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi seperti TWA Hutan Pinus Lembanna merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman hukuman berat.

Berikut ancaman hukuman yang diatur :

Pasal 33 ayat (3) : Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang melakukan aktivitas di luar fungsi zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.

Pasal 40 ayat (2): Pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang mengambil hasil hutan kayu dari kawasan konservasi.

Selain itu, hukuman dapat diperberat tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga :  Jelang Ramadhan, Polda Sulsel Tingkatkan Intensitas Penindakan 60 Persen ke Pelanggar Lalulintas

Seruan untuk Melindungi Kelestarian Hutan

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi...

Kajari Soppeng Lantik Tiga Pejabat Struktural

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat struktural...

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Gaji Belum Turun, Gubernur Janji Rapel Dua Bulan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah...