Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Pemerasan di Bogor

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BOGOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap Elly Gwandy (63), seorang perempuan terpidana kasus pemerasan dengan kekerasan, di Kota Bogor, Rabu (05/02/2025).

Elly telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar setelah menghindari eksekusi hukuman penjara selama satu tahun.

Penangkapan di Tempat Persembunyian

Penangkapan Elly Gwandy dilakukan di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan Elly terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 584/Pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 147K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang menolak permohonan kasasi II dari terpidana.

“Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan DPO Nomor R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” ujar Soetarmi.

Proses Pemindahan ke Makassar

Setelah ditangkap, Elly sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan ke Makassar.

Ia kemudian diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, pada Kamis (06/02/2025) pukul 22.00 WITA.

Baca juga :  391 Mantan Anggota NII Lakukan Cabut Bai'at untuk Kembali ke NKRI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kunker di Soppeng, Kapolda Sulsel Resmikan Proyek Hibah Pemda 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan SH S,IK MH M,Si bersama Ketua Bhayangkari Ny Yunita Yudhiawan...

Seminar Nasional Bahasa Ibu, Upaya Pelestarian Bahasa Daerah di Era Globalisasi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Himpunan Pelestari Bahasa Daerah (HPBD) Sulawesi Selatan dan Perhimpunan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI)...

PUKAT Sulsel Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S. Gani

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel kembali mengkritisi lambatnya penanganan hukum atas kasus...

Pelajar Berani Berkata Hukum : Inovasi GARDAKU dari SMA Negeri 2 Enrekang Wujudkan Pemimpin Masa Depan

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini, SMA Negeri 2 Enrekang menyelenggarakan kegiatan GARDAKU...