Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Pemerasan di Bogor

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BOGOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap Elly Gwandy (63), seorang perempuan terpidana kasus pemerasan dengan kekerasan, di Kota Bogor, Rabu (05/02/2025).

Elly telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar setelah menghindari eksekusi hukuman penjara selama satu tahun.

Penangkapan di Tempat Persembunyian

Penangkapan Elly Gwandy dilakukan di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan Elly terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 584/Pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 147K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang menolak permohonan kasasi II dari terpidana.

“Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan DPO Nomor R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” ujar Soetarmi.

Proses Pemindahan ke Makassar

Setelah ditangkap, Elly sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan ke Makassar.

Ia kemudian diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, pada Kamis (06/02/2025) pukul 22.00 WITA.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPP LIDIK PRO Sulsel, Terbitkan SK Reshuffle Pengurus DPD Kota Parepare

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...