Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tomy Permana mengungkapkan, beberapa pesan yang disampaikan kepada pimpinan, antara lain mendorong mereka berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.
Sebab, kata Tomy, LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan.
Persoalan lain yang mereka sampaikan, lanjut Tomy, meminta Pimpinan LPSK segera menerapkan work from anywhere (WFA) bagi pegawai. Karena dampak dari efisiensi, sejumlah fasilitas kerja di kantor dikurangi, seperti listrik dan lainnya.
Namun, Tomy menegaskan kepada unsur pimpinan bahwa efisiensi anggaran ini jangan sampai menyentuh isu pengurangan pegawai maupun hak-hak mereka, termasuk mereka yang merupakan pegawai kontrak dan outsourcing. (*)