Kuras Isi ATM Majikan, PJS Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang lewat kartu ATM milik korban, Sabtu (08/02/2025) sore.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial PJS (25) warga Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ia diketahui merupakan sopir pibadi korban yang telah bekerja cukup lama bersama korban.

Kejadian bermula saat korban kehilangan Kartu ATM BNI miliknya di rumah tempat tinggal korban di Sa’dan Malimbong pada bulan Januari 2025.

Menyadari kartu ATM milik korban hilang, pihak korban pun langsung melakukan koordinasi ke pihak BNI hingga diketahui saldo tabungan milik korban telah berkurang setelah kartu ATMnya hilang.

Mengetahui adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, pihak korban pun melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Dari hasil penyelidikan oleh petugas, pelaku pun diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV tempat pelaku melakukan transaksi penarikan tunai menggunakan ATM milik korban setelah melakukan koordinasi dengan pihak BNI.

Pelaku berinisial PJS (25) akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan tanpa adanya perlawanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP. Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan Senin, (10/2/2025) membenarkan kronologis kejadian tersebut, bawha betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kartu ATM berinisial PJS (25) dengan menguras saldo puluhan juta rupiah milik korban.

“PJS berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan terduga pelaku merupakan sopir pribadi yang mengetahui PIN ATM setelah sebelumnya pernah menolong korban melakukan transkasi,” jelasnya.

“Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Kartu ATM BNI milik Korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam," terang Kasat Reskrim.

Baca juga :  Kapolres AKBP Yudi Frianto Tutup Latja Siswa SIP Angkatan ke-51 Tahun Ajaran 2022

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“PJS akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.(pri*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Unhas, Ikut Pengabdian Masyarakat Kolaboratif 3 PTN di Padang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Andalas (Unand) Padang...

Tingkatkan Kompetensi Guru, Dinas Dikbud Pinrang Gelar Pelatihan Literasi dan Numerasi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam upaya meningkatkan literasi dan numerasi guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang menggelar...

Kajati Sulsel Tekankan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini di GALAKSI 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pentingnya membangun kesadaran...

Polda Sulsel Gelar Syukuran HUT Ke-54 Korpri 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara...