Untuk itu, menurutnya, perlu dikaji kembali guna menghindari kemungkinan UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengalami keruwetan dan amburadulnya sistem penegakan hukum. (*)
Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan
Tanggal:
Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.