PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Ketua Umum Pemantau Kepolisian RI/ Polri Watch, Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum menegaskan, kewenangan penyelidikan dan penyidikan harusnya diberikan hanya kepada polisi. Sebab, polisi merupakan institusi yang mumpuni dari segi organisasi, sumber daya, dan persenjataan.
Empat alasan mengapa polisi harus diberikan kewenangan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Pertama, organisasi Polri sampai ke tingkat kecamatan (Polsek). Polri sudah berkembang menyentuh hampir seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota sedangkan institusi penegak hukum yang lain tidak sampai.
Kedua, Kepolisian juga punya Sumber Daya yang cukup sampai ke tingkat bawah.
Ketiga, kewenangan penyidikan diikuti dengan upaya paksa, pengalaman locus delicti (TKP), pengamanan barang bukti dan perlindungan korban serta saksi. Tentunya kewenangan itu harus diberikan kepada institusi bersenjata dan memiliki struktur organisasi sampai ke tingkat paling bawah.
Ini penting, sebab belakangan seperti misalnya yang terjadi di Polda Sumut, saat personel Polresta Deliserdang yang menangkap bandar narkoba mendapat perlawanan dan petugas ditembak warga.