Polri Watch : Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harusnya Hanya Diberikan ke Polri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keempat, hukum pidana sekarang bergerak ke restoratif justice artinya mengedepankan sumber daya polisi yang ada yakni Babhinkamtibmas.

“Sekarang polisi telah melakukan perbaikan-perbaikan, polisi juga manusia, yang lahir dari masyarakat.
Perbaikan kepolisian tergantung pada pucuk pimpinan di atas. Kapolri juga harus didukung oleh DPR,” pungkasnya.

Bila ditemukan Problema Penegakan Hukum, masyarakat memiliki wakilnya di Kabupaten/Kota, Provinsi (DPRD) serta Pusat (DPR RI). DPR/DPRD memiliki hak untuk mengontrol Polri selain lembaga pengawas internal (Propam) dan pengawas eksternal (LSM).

Semua pihak harus mendukung Polri Presisi seperti yang diharapkan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tiga Pejabat Kodam Hasanuddin Diganti, Satu Serahkan Tugas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PT Darmawan Tour & Travel Kembali Berangkatkan Jamaah Umrah, Wujud Pelayanan Ikhlas dan Profesional

PEDOMANRAKYAT, WAJO - PT Darmawan Tour & Travel kembali melepas jamaah umrah di Masjid Agung Ummul Quraa Sengkang,...

Dua Staf Kecamatan Tomoni Timur Ikuti Bimtek Kehumasan dan Protokol Pemkab Lutim

PEDOMANRAKYAT, MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi yang profesional dan komunikatif. Salah...

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga...

Mentan Amran Ajak Hidayatullah Gerakkan Petani Milenial Wujudkan Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak jamaah Hidayatullah untuk menjadi bagian dari kebangkitan pertanian...