Polri Watch : Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harusnya Hanya Diberikan ke Polri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keempat, hukum pidana sekarang bergerak ke restoratif justice artinya mengedepankan sumber daya polisi yang ada yakni Babhinkamtibmas.

“Sekarang polisi telah melakukan perbaikan-perbaikan, polisi juga manusia, yang lahir dari masyarakat.
Perbaikan kepolisian tergantung pada pucuk pimpinan di atas. Kapolri juga harus didukung oleh DPR,” pungkasnya.

Bila ditemukan Problema Penegakan Hukum, masyarakat memiliki wakilnya di Kabupaten/Kota, Provinsi (DPRD) serta Pusat (DPR RI). DPR/DPRD memiliki hak untuk mengontrol Polri selain lembaga pengawas internal (Propam) dan pengawas eksternal (LSM).

Semua pihak harus mendukung Polri Presisi seperti yang diharapkan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jaga Kamtibmas Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pattingalloang Baru Kompak Lakukan Patroli Dialogis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja, 524 Gr Tembakau Sintetis, dan Barang Bukti Lainnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan...

Munafri Arifuddin: Mutasi Jabatan Sesuai Aturan, Bukan Kedekatan Pribadi

PEDOMAN RAKYAT- MAKASSAR. Wali Kota Makassar Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin mulai melakukan perombakan di jajaran kepala dinas. Sebanyak...

Bupati Sinjai Paparkan Visi dan Misi Dalam Rapat Paripurna DPRD

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai memperingati Hari Jadi Sinjai (HJS) ke-461 secara minimalis lewat rapat paripurna DPRD...

Pencurian Kabel Trafo Marak di Bulukumba, PLN Merugi Puluhan Juta Rupiah

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Kasus pencurian kabel naik turun trafo PLN kembali terjadi di Kabupaten Bulukumba. PLN ULP Panrita...