Keempat, hukum pidana sekarang bergerak ke restoratif justice artinya mengedepankan sumber daya polisi yang ada yakni Babhinkamtibmas.
“Sekarang polisi telah melakukan perbaikan-perbaikan, polisi juga manusia, yang lahir dari masyarakat.
Perbaikan kepolisian tergantung pada pucuk pimpinan di atas. Kapolri juga harus didukung oleh DPR,” pungkasnya.
Bila ditemukan Problema Penegakan Hukum, masyarakat memiliki wakilnya di Kabupaten/Kota, Provinsi (DPRD) serta Pusat (DPR RI). DPR/DPRD memiliki hak untuk mengontrol Polri selain lembaga pengawas internal (Propam) dan pengawas eksternal (LSM).
Semua pihak harus mendukung Polri Presisi seperti yang diharapkan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. (*)