Berziarahlah! Karena Perbuatan Itu Dapat Mengingatkan Kamu Kepada Akhirat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Tinggal menghitung hari lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Terdapat sejumlah tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan mulia ini, salah satunya adalah ziarah kubur.

Di Kota Makassar, jelang Bulan Suci Ramadhan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) akan ramai dikunjungi para peziarah. Seperti TPU Dadi, TPU Biruanging, TPU Panaikang, TPU Sudiang, TPU Maccini dan beberapa TPU lainnya.
Tradisi ini sudah lama dinantikan oleh para penjual kembang, pembersih kuburan dan tukang mengaji. Pasalnya, mereka akan meraih banyak keuntungan, beda dengan hari-hari biasa.

Ziarah kubur sendiri menjadi salah satu anjuran bagi umat Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, di Indonesia aktivitas ini menjadi tradisi yang dilakukan secara rutin oleh masyarakat muslim menjelang bulan Ramadhan.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan pandangan Islam terkait perkara tersebut.

Sejumlah ulama telah menjelaskan terkait hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan, di antaranya adalah ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA dalam video tausiahnya yang berjudul Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, termasuk sebelum Ramadhan. Sebab kegiatan tersebut dapat mengingatkan seseorang pada hari akhirat.

“Kalau punya kesempatan ziarah kubur sebelum Ramadhan silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur setelah lebaran, silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur Sabtu Minggu silakan. Kapan saja orang punya kesempatan ziarah kubur silakan,” ujar ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA yang dikutip di kanal YouTube Kajian Fiqih Salafiyah pada Minggu (23/2/2025).

Namun, yang perlu diperhatikan adalah niat dan keyakinan dalam melakukan amalan ini. Jika seseorang meyakini bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan akan mendatangkan pahala tertentu, maka itu sudah termasuk bid’ah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Satgas Kodim Maluku Batalyon Arhanud 11/WBY Evakuasi Masyarakat Terjebak Banjir di Desa Keititu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Operasi Pasar di Lokasi Safari Ramadhan Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Operasi Pasar...

RAT Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur: Transparansi dan Solusi Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Rapat Akhir Tahun (RAT) Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur Semester II 2024 bukan...

Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Dalam Sidang DKPP Terkait Data 801 di Pilkada Tana Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Majelis hakim Upi Hastati (anggota TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur KPU) mengajukan sejumlah pertanyaan krusial...

Gegara Cekcok, Mobil Wanita di Makassar Dirusak, Kaca Jebol dihantam Batu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kaca mobil milik seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut...