“Jadi suatu perkara-perkara yang umum, maka jangan dikhususkan dengan diyakini ada nilai-nilai tertentu. Karena meyakini ziarah kubur sebelum Ramadhan ada pahala tertentu, maka ini bid’ah. Tetapi kalau hanya sekadar tradisi, kemudian hanya sekadar kesempatan, maka ini tidak jadi masalah,” lanjutnya.
Maka dapat dipahami bahwa ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan, tidak disertai dengan keyakinan bahwa ziarah kubur pada waktu tersebut akan mendatangkan pahala tertentu.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut dijelaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Melansir buku Panduan Ziarah Kubur karya Sutejo Ibnu Pakar, Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)
Oleh karena itu, ziarah kubur sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki manfaat yang besar. Salah satunya adalah ziarah kubur dapat memberikan berkah bagi orang yang telah meninggal melalui pahala bacaan Al-Quran, serta menjadi pengingat bagi yang berziarah tentang kepastian kematian.( ab/ berbagai sumber )