Berziarahlah! Karena Perbuatan Itu Dapat Mengingatkan Kamu Kepada Akhirat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Tinggal menghitung hari lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Terdapat sejumlah tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan mulia ini, salah satunya adalah ziarah kubur.

Di Kota Makassar, jelang Bulan Suci Ramadhan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) akan ramai dikunjungi para peziarah. Seperti TPU Dadi, TPU Biruanging, TPU Panaikang, TPU Sudiang, TPU Maccini dan beberapa TPU lainnya.
Tradisi ini sudah lama dinantikan oleh para penjual kembang, pembersih kuburan dan tukang mengaji. Pasalnya, mereka akan meraih banyak keuntungan, beda dengan hari-hari biasa.

Ziarah kubur sendiri menjadi salah satu anjuran bagi umat Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, di Indonesia aktivitas ini menjadi tradisi yang dilakukan secara rutin oleh masyarakat muslim menjelang bulan Ramadhan.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan pandangan Islam terkait perkara tersebut.

Sejumlah ulama telah menjelaskan terkait hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan, di antaranya adalah ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA dalam video tausiahnya yang berjudul Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, termasuk sebelum Ramadhan. Sebab kegiatan tersebut dapat mengingatkan seseorang pada hari akhirat.

“Kalau punya kesempatan ziarah kubur sebelum Ramadhan silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur setelah lebaran, silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur Sabtu Minggu silakan. Kapan saja orang punya kesempatan ziarah kubur silakan,” ujar ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA yang dikutip di kanal YouTube Kajian Fiqih Salafiyah pada Minggu (23/2/2025).

Namun, yang perlu diperhatikan adalah niat dan keyakinan dalam melakukan amalan ini. Jika seseorang meyakini bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan akan mendatangkan pahala tertentu, maka itu sudah termasuk bid’ah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Grebek Pesta Narkoba di Sinjai, Ditresnarkoba Polda Sulsel Ringkus Enam Terduga Pelaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabar Baik !, Rp2 Triliun Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kabar gembira bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia ! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, Tunjangan...

Siswa SMKN 7 Palopo Akhiri Ramadan dengan Aksi Berbagi di Panti Asuhan Uswatun Hasanah

PEDOMANRAKYAT, PALOPO – Menutup rangkaian kegiatan Ramadan, siswa dan siswi SMKN 7 Palopo menggelar aksi sosial dengan berbagi...

Isu Provider Besar Terapkan Kebijakan Sepihak, Jutaan Pedagang Pulsa di Indonesia Hadapi Ancaman Baru

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Di tengah perekonomian yang semakin tidak menentu, dimana harga-harga kebutuhan pokok terus naik, daya beli...

Kapolri Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Yudhiawan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si sebagai...