Matjtja berharap, dengan sosialisasi ini para pengelola Dana BOS, baik Kepala Sekolah, Bendahara maupun pihak terkait lainnya dapat memahami dengan benar sehingga pengelolaannya lebih akuntabel.
“Dengan sosialisasi ini, pengelolaan Dana BOS diharapkan dapat lebih transparansi dan akuntabel. Apalagi dengan hadirnya aparat penegak hukum sebagai Nara sumber, maka potensi resiko penyalahgunaan Dana BOS dapat dihindari,” ujarnya di hadapan Para Kepala Sekolah dan Bendahara yang hadir.
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara dengan lugas menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS. Kusimantara menekankan pentingnya peraturan perundang-undangan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Sementara perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang, memaparkan potensi risiko penyalahgunaan dana BOS serta upaya-upaya pencegahannya. Sehingga dalam pengelolaan dana BOS, pengelola dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Pinrang. (busrah)