Sidang Mira Hayati Ditunda Lagi, JPU Hadirkan Saksi Kunci Kasus Skincare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus skincare yang diduga mengandung merkuri dan bahan berbahaya semakin menggeliat di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa, 04 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara yang sedang mencuat ini.

Dalam persidangan, terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), yang merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diperiksa melalui keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) juga diperiksa dengan menghadirkan saksi dari kepolisian serta seorang karyawan CV. Fenny Frans, produsen kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Sedangkan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, sidang perdana yang menjelang pembacaan dakwaan ditunda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, Mira Hayati baru saja melahirkan pada Rabu dini hari (05/03/2025) di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan saat ini tengah menjalani pemulihan pasca operasi caesar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Sinjai Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Sinjai Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...