PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar musyawarah penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2024 pada Selasa, 4 Maret 2025.
cara yang berlangsung di aula kantor desa ini dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Camat Tomoni Timur Yulius, Danpos Koramil Mangkutana Ariyanto, dan Penjabat Kepala Desa Kertoraharjo I Wayan Darmayasa.
Turut hadir pula Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gede Edi, Pendamping Desa Kecamatan Tomoni Timur Sarmawati Wahid, serta perwakilan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan.
Musyawarah ini menjadi momen penting bagi Desa Kertoraharjo untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Camat Yulius menegaskan bahwa LPPD bukan sekadar laporan administratif, melainkan alat evaluasi yang krusial bagi perbaikan kebijakan desa.
“LPPD ini disusun untuk memberikan gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Yulius juga menjelaskan bahwa penyusunan LPPD melibatkan proses musyawarah desa yang partisipatif, melibatkan BPD dan Kepala Desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa.