PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Satuan ResNarkoba Polres Soppeng berhasil meringkus lelaki AA (37 thn) warga Kampung Togora Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau yang diduga kuat pelaku peredaran Narkotika ,Jumat dinihari 07 Maret 2025 .
KBO Sat ResNarkoba Polres Soppeng Ipda Jusbar yang memimpin operasi penangkapan menyebutkan selain mengamankan AA juga barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram yang menurut AA akan dijual seharga Rp8 Juta.
Kepada AA selaku tersangka penyidik mengalamatkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika masuk ke wilayah Kabupaten Soppeng .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain berharap dengan penangkapan AA dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika .Selain itu dapat membantu mengurangi atau menekan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng . (ard)