PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Terkait adanya isu dugaan polisi yang telah mengeluarkan kendaraan roda dua yang merupakan Barang Bukti (BB) dari hasil penyitaan Kasus Balapan Liar, beberapa waktu lalu, pihak Polres Pinrang akhirnya angkat bicara.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pinrang, IPTU Syarifuddin, dalam keterangannya menegaskan, isu yang beredar itu tidaklah benar. Sebab, kendaraan dari Balapan Liar yang disita itu masih ditahan di Mapolres Pinrang.
“Memang benar, kendaraan yang diamankan itu ada yang telah kami keluarkan dan kami serahkan ke pemiliknya. Sebagian kendaraan itu, kan milik penonton yang kebetulan ikut terjaring di TKP pada saat razia balap liar,” ujar Syarifuddin kepada awak media di Ruang Kerjanya, Minggu (16/3).
Dia menjelaskan, kendaraan roda dua tersebut telah ditindaki sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berupa tilang.
“Mereka ini telah menyelesaikan denda tilangnya melalui sistem pembayaran Briva ke rekening penampung yang ditunjuk untuk di masukkan ke KAS negara dengan menunjukkan bukti pembayaran serta kelengkapan kendaraannya lainnya,” jelas Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, kendaraan yang terjaring saat operasi penertiban Bali itu, tidak hanya kendaraan yang digunakan pelaku Bali, tapi juga yang ada di TKP. Sehingga ada beberapa yang melapor jika kendaraannya juga ikut terjaring padahal bukan pelaku Bali. Hanya sekedar singgah menonton, karena ada yang kegiatan yang ramai di TKP itu.