Sementara untuk kendaraan yang terlibat langsung dalam kegiatan Bali, tetap disita dan diamankan polisi untuk diproses selanjutnya sesui dengan pasal 115 huruf b dan pasal 297 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta pasal 503 angka 1 KUHP.
“Jadi, tidak benar kalau ada sepeda motor dari Balapan Liar yang diamankan itu, dilepas kembali. Siapa bilang dilepas? Tidak ada! Itu hanya isu liar yang sengaja dilempar oknum-oknum tertentu. Saya sudah jelaskan, dan bukti kendaraan yang diamankan itu masih ada,” tegas Syarifuddin.
Dia meminta masyarakat agar benar-benar bisa memilah yang benar dan yang salah.
“Harus dibedakan antara pelaku balap liar dan orang yang cuma singgah nonton. Masa mereka kita samakan? Tidak adil itu,” tukasnya.
Syarifuddin menegaskan, aparat kepolisian akan senantiasa berlaku profesional dengan mengedepankan humanisme, selalu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat. (busrah)