JPU Kejati Sulsel Tuntut Asmara Hady 8 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menyampaikan tuntutan agar Asmara Hady, mantan Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Kamis, 20 Maret 2025.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025 itu mengungkap dugaan pengalihan dana proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang dilaksanakan pada tahun 2019-2020.

Rincian Tuntutan dan Hukuman

Dalam tuntutannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan ketentuan dalam KUHP.

Lanjutnya, selain pidana pokok penjara, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp806.864.500.

“Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kekurangan, atau sebagai gantinya, pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara dapat dijatuhkan,” jelas Soetarmi.

Kronologi dan Modus Operandi

Ungkap Soetarmi, sidang pengadilan mengungkap modus operandi dan peran terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, di mana Asmara Hady diduga bekerja sama dengan sejumlah rekan di lingkungan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan pihak-pihak terkait, antara lain terdakwa ATL, terdakwa TY, dan terdakwa IM dari PT. Cahaya Sakti.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Menkomdigi Saksikan Pengukuhan PWI Persatuan, Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...