Dalam kasus ini, disusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30,547 miliar untuk empat proyek pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan seperti PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti, serta PT. Inovasi Global Solusindo.
“Selain itu, terdakwa juga diduga terlibat dalam rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi terkait pembaharuan izin pembangkit tenaga gas PLTG Tarakan, Kalimantan Utara,” terangnya.
Dalam rangkaian kejahatan tersebut, Asmara Hady dikabarkan membeli mobil Mitsubishi Expander tipe Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 seharga Rp283 juta untuk kepentingan pribadinya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Soetarmi mengungkapkan, sidang berikutnya dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis, 10 April 2025 dengan agenda pledoi.
“Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang masih dalam tahap pengembangan tim penyidik, sehingga seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini dapat terselesaikan secara komprehensif,” kata Soetarmi.
Tambahnya, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan lembaga negara yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.
“Dengan tuntutan pidana yang berat, diharapkan pesan tegas terhadap perilaku koruptif dapat disampaikan kepada seluruh pihak,” Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)