Terpidana DPO Ahmad bin Agusdin Tertangkap Tanpa Perlawanan di Parepare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama rekanan dari Kejaksaan Negeri Parepare melakukan operasi penangkapan di Jalan Pattoddo, Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Pare-Pare, Pada Jumat, 21 Maret 2025 sekira pukul 15.45 WITA.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, operasi ini menargetkan terpidana tindak pidana umum yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan berdasarkan nomor B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025.

Lanjutnya, dalam operasi tersebut, Ahmad bin Agusdin alias A, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853K/Pid/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, berhasil diamankan di kediamannya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Catatan Wartawan :(2) Kenakalan Wartawan dalam Memperoleh Informasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...