PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/3/2025). Dalam salah satu tuntutannya, massa mendesak agar pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan korban atas dugaan kasus malapraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati dengan nomor register : LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta agar izin RS Mitra Sejati dicabut,” jelas pengacara korban, Hans Silalahi, SH, MH.
Lebih jauh dikemukakan, harusnya sebelum ada tindakan medis, wajib ada persetujuan dari pasien atau keluarga. “Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. Apalagi mau mengantisipasi kaki pasien ?,” ungkapnya.
Dikatakan Hans, kliennya sebelumnya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, mengapa kaki kanannya yang diamputasi.
Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan, akibat kakinya diamputasi, korban tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah.
“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,” sebutnya.