Sidang Kasus 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar : Bukti Ahli Perkuat Dakwaan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga memperjualbelikan produk skincare mengandung merkuri.

Terdakwa yang bersangkutan, yakni Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), menghadapi dakwaan berat terkait pelanggaran ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen.

Deretan Saksi dan Keterangan Ahli

Dalam sidang yang difokuskan pada terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi konsumen yang mengaku membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak tiga kali, dua kali melalui platform market place dan satu kali melalui pemesanan langsung kepada Asisten Owner.

Keterangan ini didukung dengan hasil uji laboratorium BPOM yang mendapati adanya kandungan merkuri dalam produk tersebut.

Tak hanya itu, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, yang merupakan apoteker berpengalaman menegaskan, kedua produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Menurutnya, produk tersebut jelas melanggar Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 yang melarang penggunaan merkuri dan senyawanya dalam kosmetik.

Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda, juga menjelaskan, penggunaan kosmetik mengandung merkuri dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari iritasi kulit, ruam, jerawat, hingga gangguan saraf seperti mati rasa atau kesemutan.

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng menegaskan, semua unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Menurutnya, dakwaan yang menjatuhkan pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tepat untuk membebankan tanggung jawab hukum kepada terdakwa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rektor dan Petinggi Unhas Dinilai Tak Punya Rasa Kemanusiaan, Keluarga Almarhum Virendy Doakan Semoga Peristiwa Ini Tidak Mereka Alami Kelak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arya Perdana: Pandawa Pattingalloang Peringati HUT ke-5 dengan Mengenang Tragedi Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Organisasi masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang memperingati hari jadinya yang ke-5 dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Mengusung...

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua anggota DPR RI dari Fraksi...

Disdik Sulsel Instruksikan Sekolah di Makassar Belajar Daring 1–4 September

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Makassar berimbas pada sektor pendidikan. Dinas...

NasDem Tumbalkan Sahroni dan Nafa dari DPR

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Partai NasDem mengambil langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya di DPR, yaitu, Ahmad Sahroni dan...