Rangkaian Sidang dan Jadwal Persidangan Selanjutnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, JPU masih mengagendakan kehadiran beberapa saksi tambahan pada sidang-sidang berikutnya guna memperkuat dakwaan.
“Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 10 April, sedangkan sidang lanjutan untuk Mira Hayati telah ditetapkan pada Rabu, 26 Maret 2025,” kata Soetarmi, Selasa, 25 Maret 2025.
Sidang atas terdakwa Agus Salim, yang awalnya dijadwalkan pada Selasa, 25 Maret 2025, sempat ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada 15 April 2025.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Terdakwa Mustadir Dg Sila, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Fenny Frans, didakwa dengan dakwaan melanggar ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen.
Ia menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda sampai 2 miliar rupiah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Sementara itu, Agus Salim yang merupakan owner brand Ratu Glow dan Raja Glow, juga didakwa dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Untuk Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, dakwaan serupa diterapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Persidangan ini mencerminkan upaya tegas aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta sebagai bentuk perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan.(Hdr)