Sidang Kasus 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar : Bukti Ahli Perkuat Dakwaan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Rangkaian Sidang dan Jadwal Persidangan Selanjutnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, JPU masih mengagendakan kehadiran beberapa saksi tambahan pada sidang-sidang berikutnya guna memperkuat dakwaan.

“Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 10 April, sedangkan sidang lanjutan untuk Mira Hayati telah ditetapkan pada Rabu, 26 Maret 2025,” kata Soetarmi, Selasa, 25 Maret 2025.

Sidang atas terdakwa Agus Salim, yang awalnya dijadwalkan pada Selasa, 25 Maret 2025, sempat ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada 15 April 2025.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Terdakwa Mustadir Dg Sila, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Fenny Frans, didakwa dengan dakwaan melanggar ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen.

Ia menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda sampai 2 miliar rupiah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Sementara itu, Agus Salim yang merupakan owner brand Ratu Glow dan Raja Glow, juga didakwa dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.

Untuk Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, dakwaan serupa diterapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Persidangan ini mencerminkan upaya tegas aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta sebagai bentuk perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wujud Kepedulian, Satgas Yonif MR 412 Kostrad Bantu Warga Olah Lahan Perkebunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pukul 6 Pagi, Mentan/Kepala Bapanas Amran Pimpin Rapat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memimpin rapat darurat percepatan...

Unhas Gelar Syukuran Juara PIMNAS dan Donasi untuk Bencana di Sumatera

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddiin menggelar acara Homecoming PIMNAS ke-38, sebagai wujud rasa syukur atas keberhasilan sebagai...

ASN Berintegritas Hasil Latsar di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR- Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar resmi menuntaskan Pelatihan Dasar (Latsar)...

Raker Ala Angkatan ’87: Santai, Penuh Tawa, Tapi Tetap Serius Membangun Organisasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rapat Kerja (Raker) identik dengan suasana serius dan jadwal yang padat, sering membuat peserta lelah...