Debt Collector Adira Finance Diduga Rampas Paksa Motor Warga, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dugaan aksi premanisme oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (12/4/2025). Perempuan Nur Rahmi, seorang warga kota ini mengaku kendaraan motor miliknya telah dirampas paksa oleh debt collector di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar.

Nur Rahmi menjelaskan ke awak media, motor Scoopy miliknya yang dikredit diakuinya mengalami tunggakan. Namun, ia mengecam tindakan debt collector tersebut yang sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia.

“Saya tidak terima motor saya dirampas di tengah jalan dan sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia,” jelas Nur Rahmi.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan debt collector dari perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati hak konsumen.

Kasus ini membuat masyarakat waspada terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector. Masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan hak-hak mereka dan mencari jalan keluar yang lebih legal jika mengalami tunggakan pembayaran kredit.

– Pelanggaran UU Fidusia : Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan. Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Andi Makmur Panangian, Penyelam Profesional Ini Terjun ke Politik Karena Ingin Menjaga Lautan Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Latihan Perdana Pencak Silat Tapak Suci di SD Inpres Hartaco Indah Disambut Antusias

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana semangat menyelimuti halaman UPT SPF SD Inpres Hartaco Indah pada Ahad sore, 13 April...

Curi Kartu ATM dan Rugikan Korban Rp 6,8 Juta, Pelaku Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda M. Iskandar P, SH,...

Bantu Polsek Lau Polres Maros, Unit Reskrim Polsek Palangga Polres Gowa Tangkap Seorang Pelaku Penadahan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa memberikan bantuan kepada Polsek Lau, Polres Maros, dalam...

Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai Diamankan Unit Reskrim Polsek Bontonompo

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi...