Debt Collector Adira Finance Diduga Rampas Paksa Motor Warga, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dugaan aksi premanisme oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (12/4/2025). Perempuan Nur Rahmi, seorang warga kota ini mengaku kendaraan motor miliknya telah dirampas paksa oleh debt collector di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar.

Nur Rahmi menjelaskan ke awak media, motor Scoopy miliknya yang dikredit diakuinya mengalami tunggakan. Namun, ia mengecam tindakan debt collector tersebut yang sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia.

“Saya tidak terima motor saya dirampas di tengah jalan dan sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia,” jelas Nur Rahmi.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan debt collector dari perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati hak konsumen.

Kasus ini membuat masyarakat waspada terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector. Masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan hak-hak mereka dan mencari jalan keluar yang lebih legal jika mengalami tunggakan pembayaran kredit.

– Pelanggaran UU Fidusia : Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan. Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tim Survei Komite Akreditasi Kesehatan Pratama Lakukan Penilaian Kepada Poliklinik Polres Pelabuhan Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Makassar Arts Forum Akan Dihidupkan Lagi, Appi: Seni Harus Jadi Daya Dorong Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana siang itu di Balai Kota Makassar terasa akrab dan penuh cerita. Sejumlah seniman, budayawan,...

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...

Ajakan Demo AJI Pusat Berpotensi Jadi Pidana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat konon memberi perintah ke AJI Makassar untuk melakukan demo sekaitan...

PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan...