Debt Collector Adira Finance Diduga Rampas Paksa Motor Warga, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dugaan aksi premanisme oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (12/4/2025). Perempuan Nur Rahmi, seorang warga kota ini mengaku kendaraan motor miliknya telah dirampas paksa oleh debt collector di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar.

Nur Rahmi menjelaskan ke awak media, motor Scoopy miliknya yang dikredit diakuinya mengalami tunggakan. Namun, ia mengecam tindakan debt collector tersebut yang sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia.

"Saya tidak terima motor saya dirampas di tengah jalan dan sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia," jelas Nur Rahmi.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan debt collector dari perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati hak konsumen.

Kasus ini membuat masyarakat waspada terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector. Masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan hak-hak mereka dan mencari jalan keluar yang lebih legal jika mengalami tunggakan pembayaran kredit.

- Pelanggaran UU Fidusia : Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan. Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.

- Tindak Pidana : Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.

- Gugatan Perdata : Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami, seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.

- Denda dan Hukuman : Pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia, tindak pidana, atau gugatan perdata bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Prof. Dr. Bunga Dara Amin, M.Ed : Mahasiswa Belum Mampu Terjemahkan Bahasa Abstrak

- Kerugian bagi Perusahaan : Perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kolektor (debt collector) nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.

Penting untuk diingat, debt collector seharusnya bertindak profesional dan mengikuti UU Fidusia. Mereka hanya berhak mengambil kendaraan jika ada surat resmi (Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Wahyudin.M.Pd: Izinkan Saya Menawarkan Kriteria Calon Pemimpin FIKK UNM

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Tak lama lagi tahapan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar...

Wakapolres Soppeng: Polwan Diharap Meningkatkan Citra Polri

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos menekankan pentingnya etika dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) dalam melaksanakan...

Aman dan Lancar Pendistribusian MBG Bagi 3.382 Siswa di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis(MBG) bagi 3.382 Siswa (wi) di 7 Sekolah dalam wilayah Kabupaten Soppeng dengan...

Bupati Pinrang Terima Lawatan Bupati Gowa di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Gowa, Sitti Hasnah Takenrang mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Pinrang merupakan agenda untuk memperkuat hubungan...