Untuk itu, ungkapnya, pengemudi atau pihak pengelola ambulans dapat melakukan konfirmasi dan sanggahan melalui tiga jalur resmi yakni, website atau nomor handphone yang tercantum pada surat konfirmasi ETLE, datang langsung ke ruang front office ETLE Ditlantas/Polda Sulsel, atau mengunjungi ruang pelayanan ETLE Polres jajaran Polda Sulsel.
Pengajuan sanggahan harus disertai dengan dokumen resmi atau surat tugas dari instansi kesehatan atau pengelola ambulans sebagai bukti kuat.
“Petugas ETLE akan melakukan verifikasi dan bisa menghentikan proses penilangan jika sanggahan dinyatakan valid,” bebernya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, pun mengimbau seluruh pengemudi kendaraan darurat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan bersama.
“Keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Mari tetap disiplin dalam berkendara, bahkan saat menjalankan tugas kemanusiaan,” pungkas AKBP Amin Toha. (Hdr)