Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Suami Mantan Komisaris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kuasa hukum PT DTN, Fauzan Lawyer resmi melaporkan lelaki AH yang merupakan suami dari mantan Komisaris PT DTN berinisial ANS ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan. Laporan secara resmi telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 14 April 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Laporan ini didasarkan karena terduga pelaku telah melakukan penggelapan berupa 1 unit mobil operasional perusahaan dengan merk Toyota Fortuner. Pada saat ANS masih menjabat sebagai Komisaris, AH meminta kepada perusahaan untuk disediakan mobil operasional. Atas dasar tersebut perusahaan memberikan mobil operasional kepada AH. Akan tetapi selama penggunaan kendaraan AH tidak pernah melaporkan penggunaan mobil operasional tersebut kepada perseroan, sehingga perseroan sangat dirugikan.

Pasca pemecatan ANS selaku komisaris perusahaan, AH tidak pernah mengembalikan mobil tersebut kepada perusahaan, demikian juga ANS selaku mantan komisaris perusahaan yang tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan mobil perusahaan yang digunakan oleh suaminya.

Dalam keterangan saat jumpa Pers pada Selasa (15/4/2025), Fauzan Lawyer selaku Managing Partners FRP Law Firm mengungkapkan kronologi perkara ini. “Berdasarkan bukti–bukti yang telah dikumpulkan, AH diduga menguasai secara tidak sah satu unit mobil operasional perusahaan, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum maupun pertanggungjawaban. Kendaraan operasional ini seharusnya digunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan, namun faktanya dikendalikan sepenuhnya oleh AH,” paparnya.

Tak berhenti di situ, Fauzan juga menyoroti peran pasif sang isteri saat masih menjabat sebagai komisaris. ANS diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan terkesan membiarkan tindakan suaminya. “Sebagai pejabat UPPT (Unsur Pelaksana Pengendalian Perusahaan), ANS seharusnya menjaga integritas dan aset perusahaan, bukan justru memfasilitasi penyalahgunaannya. Diamnya ANS bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat keterlibatan,” tegas Fauzan.

Baca juga :  Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Serahkan Bantuan Modal Usaha Kepada Mantan Narapidana Terorisme

Fauzan lawyer telah menyiapkan bukti kuat untuk mendukung laporan ini, mulai dari dokumen kepemilikan kendaraan, riwayat penggunaan, hingga bukti-bukti permintaan pengembalian, yang diabaikan oleh AH dan ANS. Tindakan AH dan ANS sendiri kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP, dan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI dan Pemkab Sinjai Satukan Langkah Membangun Sekolah RAMAH

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah upaya memperkuat karakter bangsa melalui pendidikan publik, Pusjar SKMP LAN Makassar bersama Pemerintah...

LAN RI Dukung Pendidik Sekolah Rakyat Sulsel Agar Lebih Berdaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ruang Pettarani di Gedung Pusjar SKMP LAN Makassar dipenuhi semangat para guru dan wali asuh...

Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Jambret di Wajo, Pelaku Gasak HP Saat Lampu Merah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret kembali terjadi di wilayah hukum Polsek...

Satu Polisi Seribu Inspirasi, Bripka Ilyas Hidupkan Kembali Semangat Belajar Anak Pedalaman

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan dan anak-anak di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Kalempang, BRIPKA...