PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau E-BPKB di wilayah Makassar Raya yang mencakup Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar digitalisasi pelayanan publik di sektor kepemilikan kendaraan bermotor.
Berbeda dari BPKB konvensional berbentuk buku, E-BPKB menggunakan chip digital yang memuat data kendaraan dan identitas pemilik secara terintegrasi.
Kepala Seksi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Komisaris Polisi Abdul Azis, mengatakan penerapan awal difokuskan untuk kendaraan baru roda empat atau lebih.
"Untuk tahap awal kami berlakukan di wilayah Makassar Raya. Ke depan, sistem ini akan kami perluas ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan," ujar Azis saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 April 2025.
Azis menjelaskan, sistem elektronik ini menawarkan sejumlah keunggulan dibanding versi lama. Selain lebih aman dari pemalsuan dan risiko kehilangan, data E-BPKB terhubung langsung ke sistem pusat Korlantas Polri, sehingga mempermudah proses balik nama maupun mutasi kendaraan.
“E-BPKB menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, aman, dan transparan,” katanya.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha otomotif di Makassar. Beberapa dealer menilai E-BPKB bisa mempercepat proses administrasi penyerahan kendaraan baru kepada konsumen serta meminimalkan kesalahan data.
Azis berharap masyarakat segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Ia optimistis E-BPKB akan menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem pelayanan kepolisian yang lebih modern dan efisien. (Hdr)