PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Rapat daring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan pada 15 April 2025 untuk membahas aduan warga terkait aktivitas tambang batu gamping CV Bangsa Damai di Desa Tikala, Toraja Utara, dinilai tidak memihak masyarakat terdampak.
Warga, melalui perwakilannya Prof. Agus Salim dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, menyebut pembahasan hanya menyinggung aspek kewenangan dan prosedur administratif tanpa menyentuh substansi dugaan pelanggaran.
“Rapat itu hanya menjelaskan soal kewenangan instansi, bukan menyelidiki apakah izin tambang itu keluar lewat prosedur yang benar,” ujar Prof. Agus via seluler, Kamis, 17 April 2025.
Ia menilai rapat tersebut mengabaikan sejumlah temuan warga, seperti kerusakan jalan, potensi pencemaran mata air, hingga ancaman terhadap situs budaya Tongkonan Marimbunna.
Dalam rapat yang menghadirkan 19 perwakilan lembaga, termasuk Kapolres Toraja Utara dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Prof. Agus menyayangkan tidak adanya upaya tindak lanjut konkret.
Ia menantang pihak DLHK dan ESDM untuk turun langsung ke lapangan dan memverifikasi dampak serta keabsahan prosedur perizinan yang dijalani CV Bangsa Damai.
“Kami minta penegak hukum, khususnya Polres Toraja Utara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini secara profesional dan proporsional. Soal ini akan kami bawa ke DPRD Sulsel bahkan DPR RI,” ujarnya.