“Kesaksian yang disampaikan Angel yang merupakan anak terdakwa agak sulit membuktikan jika keterangan yang disampaikan itu independen. Karena saat memberikan kesaksian dia selalu melihat ke arah terdakwa,” ungkap kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH.
Sementara, abang kandung korban, Haposan Situngkir mengatakan bahwa saksi Angel bukan anak kandung Tiromsi dan Rusman Maralen Situngkir. Angel merupakan anak adopsi dari kerabat korban dan terdakwa di Tanjung Balai. Setelah kerabatnya punya anak lagi, mereka tidak mau mengurusi Angel, dan akhirnya Rusman bersama Tiromsi berinisiatif untuk mengadopsi Angel dengan meminta persetujuan dari Haposan Situngkir selaku abang kandung korban.
“Kalau masalah izin-izin saya tidak tahu. Tapi jika kalian memang mau mengurus anak ini aku setuju saja,” ucap Haposan Situngkir mengulang kembali perkataan yang pernah disampaikan kepada Rusman dan Tiromsi. (*)