PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Tikala menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Pasalnya, wilayah tersebut ternyata tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012–2032.
Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Prof. Agus Salim menegaskan, izin pertambangan di Tikala patut dipertanyakan.
Ia menduga telah terjadi pelanggaran prosedural dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian rekomendasi hingga izin tambang.
“Perda RTRW jelas tak menyebut Tikala sebagai zona tambang. Tapi aktivitas tambang di sana berjalan dengan izin resmi. Ini janggal dan harus diusut,” ujarnya via seluler, Kamis (22/04/2025).
Perda RTRW tersebut hanya mencantumkan sejumlah kecamatan sebagai kawasan peruntukan tambang, seperti Sa’dan, Balusu, Tondon, Rantepao, dan beberapa lainnya. Nama Tikala sama sekali tak tercantum.
Prof. Agus menilai kuat dugaan adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dan oknum pemberi izin. Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyelidiki dugaan suap dalam proses perizinan ini.