Kasus penipuan dan penggelapan lainnya yang lebih mengarah pada penipuan dan penggelapan berbasis online atau biasa dikenal dengan kata “Sobis”, juga berhasil diungkap polisi. Korban Hj Suryani, menurut Reza, ditipu hingga Rp 150 juta untuk pembelian sebuah rumah yang fiktif. Pelaku berinisial R (33) alias ‘Rambo’ berhasil diamankan di Majene, Sulbar setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Majene. BB yang diamankan berupa 1 buah HP merek Oppo.
Kasus selanjutnya adalah Pembunuhan yang terjadi di BTN Griya Tassokkoe, Kelurahan Salo, Watang Sawitto dengan 1 korban perempuan bernama Kalya Andini Putri. Untuk kasus ini, 14 orang dinyatakan tersangka dan 11 diantaranya telah diamankan polisi. 3 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial C, S dan R. Sementara tersangka lainnya masing-masing berinisial Z, B, C, S, Ar, I, Y, Ma, J dan Ab.
BB yang diamankan berupa 1 lembar baju kaos pendek Warna Merah Maron dengan beberapa robekan, 1 lembar celana pendek warna merah Maron, 1 buah Bra Coklat dengan tali kiri putus dan tali kanan terlepas, 1 lembar Celdam warna merah dengan robekan di kiri dan kanan, 1 lembar baju kaos putih lengan panjang, satu lembar celana pendek berwarna biru, 2 buah botol merk Bintang, 2 buah botol merk Orang Tua, 1 buah botol merk Angker Stout, 1 botol minuman beralkohol merk Bintang, 1 buah handuk warna orange, 1 buah sarung berwarna hitam dengan garis putih, 1 unit mobil Toyota Avanza Hitam, dan 1 unit motor Scoopy putih yang tertutup stiker.
Dalam kasus ini, Reza menyebut, terdapat 2 TKP yaitu di Kampung Tassokkoe dan di BTN Griya Tassokkoe. Selain itu, terdapat juga unsur kekerasan berdasarkan hasil otopsi Puslabfor dan Rumah Sakit pada bagian Kepala Korban, serta unsur penggunaan Narkoba jenis Ecstasy.
Kasus berikutnya, ungkap Reza, adalah Kelalaian yang mengakibatkan Kematian, terjadi di Bajeng, Kalukku Desa Bungi Kecamatan Duampanua, yang kemudian sempat heboh di Medsos lantaran mayat ditemukan di pematang Sawah. Korban bernama Rika, sementara tersangka berinisial F, ditahan karena disangkakan atas tindakannya yang lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Reza mengatakan, perbuatan F yang lalai ini karena tidak berani menyampaikan kepada orang lain mengenai keadaan korban. Bingung, lalu membawa korban ke pematang sawah dan kemudian meninggalkannya. Tersangka dikenakan pasal 338 menghilangkan nyawa orang dan Kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.
BB yang diamankan dalam kasus ini berupa 3 Buah Sarung, 1 Buah Baju Lengan Pendek warna Pink dan Putih dalam Keadaan Robek, 1 Buah Celana Panjang warna Hitam, 1 buah Tali Warna Hitam, 1 Unit HP merek Vivo 5, serta rekaman percakapan tersangka F di Whatsapp dengan Korban Rika.
Kapolres Edy mengatakan, serangkaian kasus tindak pidana kriminal yang telah diungkap ini menjadi bagian dan atensi yang serius dari polisi sebab itu telah menjadi penyakit masyarakat, terutama
Judi Sabung Ayam, Miras, Sobis, Pencurian dan Narkotika.
Menurut Kapolres yang baru dua pekan bertugas di Pinrang ini, keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama dan para pelaku harus di proses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. (busrah)