Polres Soppeng sudah menangkap dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri hasil transaksi saldo milik korban dan satu unit handphone merek Infimix GT 20 Pro warna abu abu .
Dengan kasus ini Kapolres berharap agar menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih berhati hati dalam menggunakan layanan perbankan online serta menjaga kerahasiaan data pribadi .Apabila ada indikasi pembobolan atau transaksi yang tidak diketahui agar segera melapor ke Polisi .
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan SatReskrim Polres Soppeng untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut .Polres Soppeng akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat ,tambahnya (ard)