PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Setelah melakukan aksi kejahatan pencurian dan akses ilegal pada 28 – 29 Desember 2024 atau setelah sekitar empat bulan , seorang pengusaha berinitial H (25 tahun) warga Jalan Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata belum lama ini berhasil dibekuk anggota Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain sebutkan H melakukan aksinya dengan cara mengakses Mobile Banking(M Banking) yaitu melakukan registrasi M Banking Livin Mandiri dengan menggunakan nomor HP nya sendiri.
Dengan demikian dapat mengakses kembali M Banking Livin Mandiri milik korban dengan kerugian mencapai Rp8.534.000.
Polres Soppeng sudah menangkap dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri hasil transaksi saldo milik korban dan satu unit handphone merek Infimix GT 20 Pro warna abu abu .
Dengan kasus ini Kapolres berharap agar menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih berhati hati dalam menggunakan layanan perbankan online serta menjaga kerahasiaan data pribadi .Apabila ada indikasi pembobolan atau transaksi yang tidak diketahui agar segera melapor ke Polisi .
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan SatReskrim Polres Soppeng untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut .Polres Soppeng akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat ,tambahnya (ard)