Polemik Soal Pemberian Surat Pindah Sejumlah Siswa SMANSA, Pemerhati Pendidikan : Pelanggaran Terhadap Prinsip Pendidikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Polemik pemberian surat permohonan pindah kepada sejumlah siswa SMAN 1 Makassar terus menuai kecaman. Kali ini datang dari pemerhati pendidikan Sulawesi Selatan, Muslimin Yunus, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan yang inklusif dan bebas tekanan.

Dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (3/5/2025), Muslimin menyayangkan tindakan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 1 Makassar yang diduga memaksa sejumlah orang tua siswa menandatangani surat permohonan pindah, padahal para siswa tersebut masih menjalani proses perbaikan akademik.

“Tindakan itu sangat mencederai semangat pendidikan. Anak-anak itu bukan barang yang bisa digeser begitu saja,” tegasnya.

“Bayangkan, awalnya hanya ada lima siswa yang diberi surat permohonan pindah. Dua di antaranya langsung pindah ke sekolah lain hanya dalam waktu dua hari. Itu sudah sangat jelas menunjukkan adanya beban psikologis dan tekanan mental terhadap anak-anak tersebut. Lalu, pada undangan pertemuan 2 Mei 2025, ternyata ada 40 siswa yang dihadirkan. Ini memperkuat dugaan kami bahwa telah ada rencana sistematis yang sangat berpotensi merugikan siswa,” ungkapnya.

Muslimin juga menyesalkan pernyataan Kepala SMAN 1 Makassar yang mengaku tidak mengetahui adanya surat permohonan pindah tersebut. “Jika benar Kepala Sekolah tidak tahu, maka itu menunjukkan buruknya tata kelola dan pengawasan internal. Ini harus jadi perhatian serius,” tambahnya.

Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, agar segera mengambil tindakan tegas, baik kepada Kepala Sekolah maupun Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, karena dianggap telah melanggar hak dasar peserta didik serta melecehkan fungsi sekolah sebagai ruang aman dan mendidik.

Dugaan Pelanggaran :
1. Melanggar asas non-diskriminasi dalam pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 80 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jemput Bola Bersama OPD, Pj. Bupati Sinjai Sambangi Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...