Black Horse Ringkus Penipu Mobil di Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Setelah menerima laporan pada 30 April 2025 lalu, kami langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari warga mengarah ke lokasi persembunyian pelaku, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” kata IPDA Syamsuar saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan awal, Reza mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menipu karena tekanan ekonomi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pihak Polsek Pallangga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama jika status kepemilikan tidak jelas. “Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Syamsuar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19 Sumut, Terus Membesar Gelombang Desakan Tindak Semua yang Terlibat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...