Black Horse Ringkus Penipu Mobil di Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Setelah menerima laporan pada 30 April 2025 lalu, kami langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari warga mengarah ke lokasi persembunyian pelaku, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” kata IPDA Syamsuar saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan awal, Reza mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menipu karena tekanan ekonomi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pihak Polsek Pallangga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama jika status kepemilikan tidak jelas. “Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Syamsuar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Gowa Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin dan Makam Syekh Yusuf

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...

TGR 27 Juta Ex BUMDes Kasuratan, Pegiat Anti Korupsi Minahasa Minta Audit Menyeluruh Masa Kepemimpinan Dolly Nangley

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah...

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

PEDOMANRAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa para jurnalis harus...

Direktur WIM Apresiasi Kehadiran SMSI Wajo, Siap Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Direktur Wajo Intelektual Mandiri (WIM), Nurdin Sonte, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat atas kehadiran resmi...