Black Horse Ringkus Penipu Mobil di Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Setelah menerima laporan pada 30 April 2025 lalu, kami langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari warga mengarah ke lokasi persembunyian pelaku, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” kata IPDA Syamsuar saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan awal, Reza mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menipu karena tekanan ekonomi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pihak Polsek Pallangga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama jika status kepemilikan tidak jelas. “Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Syamsuar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga : 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadi Dasar Kebijakan Perencanaan Sanitasi, Pemkab Sinjai Adakan Pelatihan Studi EHRA

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) di...

Hari Anak Nasional, Begini Bentuk Kepedulian PLN Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang bertajuk Srikandi PLN Sahabat Anak, para...

Tim Aksi Stop Stunting Soppeng Bidik 630 Anak Dan 42 Ibu Hamil 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle menerima sekaligus memberikan pembekalan kepada tim Aksi Stop...

Kapolres Soppeng Serahkan Kendaraan untuk Gakkum Satlantas

PEDOMANRAKYAT.SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK M,Ik menyerahkan satu unit kendaraan operasional roda empat untuk unit...