PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam suasana malam yang kacau akibat amarah dan minuman keras, La Kona mengayunkan parang ke arah sepupunya sendiri.
Namun perkara berdarah ini tak berakhir di meja hijau. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memilih jalan lain, yaitu keadilan restoratif.
Peristiwa itu terjadi Sabtu malam, 18 Januari 2025, di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
La Kona, 22 tahun, penjual ikan, keluar rumah dalam kondisi mabuk. Ia merasa kesal karena rumahnya dilempari orang tak dikenal.
Emosi memuncak, La Kona berdiri di tengah jalan dan memanggil Saiful, 37 tahun, sepupunya yang tinggal tepat di seberang rumah.
Tak ada cekcok panjang, begitu Saiful menghampiri, La Kona mencabut parang dari pinggang kirinya dan membabi buta menyerang.
Tiga sabetan mendarat di tubuh Saiful, yaitu di punggung, lengan kiri atas, dan leher. Saiful roboh. Saksi mata bernama Iwan datang menyelamatkan, dan La Kona kabur.
Beruntung nyawa Saiful selamat. Luka-lukanya dirawat, dan dendam tak bersarang lama. Di balik hubungan darah dan kedekatan rumah, muncul ruang maaf. Kejaksaan Negeri Parepare kemudian mengajukan penyelesaian perkara lewat mekanisme keadilan restoratif.