PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seorang pria berinisial M (28) dibekuk Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa di kawasan Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Minggu dini hari, 11 Mei 2025.
Ia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA, di tengah pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.
Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/331/V/OPS.1.3/2025.
Kepala Unit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan yang dibuat keluarga korban pada 22 April 2021 lalu.
Menurut Alfian, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa.
“Setelah kami telusuri keberadaan pelaku, tim mendapat informasi, yang bersangkutan berada di kawasan Tun Abdul Razak. Kami segera lakukan penindakan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata IPDA Alfian, Minggu, 11 Mei 2025.
Lanjut Alfian, korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang mengalami trauma mendalam usai kejadian.