PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, dilaporkan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai legal representative dari AAS Building, dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Wawan Nur Rewa yang dikenal sebagai sosok advokat vokal di Sulawesi Selatan itu, hadir memenuhi undangan klarifikasi di Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia datang didampingi oleh empat rekan sejawat dari Aliansi Advokat dan tampil mengenakan pakaian toga, sebuah simbol profesi hukum, sebagai bentuk penegasan bahwa ia bertindak dalam kapasitas profesional.
Kehadiran Wawan mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan ikut hadir dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis. Mereka menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya merupakan preseden buruk bagi kebebasan bersuara dan perlindungan profesi di Indonesia.
Sebelumnya, Wawan diketahui menggelar konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025, di Rumah Makan Bambu Kuning, Jalan Andalas, Makassar. Dalam konferensi tersebut, ia menyampaikan pernyataan resmi sebagai kuasa hukum ahli waris atas sebidang tanah yang kini berdiri bangunan megah bernama AAS Building. Menurut hasil penelusuran publik melalui mesin pencari Google, AAS Building diketahui milik Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman.
Dalam keterangannya kepada media, Wawan menegaskan bahwa pernyataannya dalam konferensi pers tersebut murni dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Ia menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa tanah milik kliennya telah beralih kepemilikan secara tidak sah melalui transaksi yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris namun diduga tidak memiliki legitimasi.
“Surat kuasa saya ditandatangani pada 14 April 2025, lalu saya menggelar jumpa pers keesokan harinya, tanggal 15 April. Menurut sejumlah media, publikasi baru tayang pada 16 April. Anehnya, saya dilaporkan secara pribadi pada tanggal 17 April, berdasarkan surat undangan klarifikasi dengan nomor LI/510/IV/Reskrim yang saya terima belakangan. Saya baru mengetahui bahwa laporan tersebut ditujukan secara pribadi pada 3 Mei. Pertanyaannya, mau diapakan hak imunitas saya sebagai advokat?” tegas Wawan di hadapan awak media.
Ia menduga kuat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh oknum tertentu di internal kepolisian. Wawan menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan kepada media semata-mata berdasarkan informasi yang diberikan oleh kliennya dan telah melalui proses analisis hukum internal.