Ini Upaya Disdik Sinjai Minimalisir Tindakan Kekerasan di Sekolah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Irwan Suaib menghimbau kepada siswa dan oramg tua siswa maupun guru agar tidak ragu melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan di sekolah.

Sebab setiap sekolah di Sinjai saat ini sudah dibentuk Satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) yang fungsinya untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan, dengan respon yang cepat ketika terjadi tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kadisidik Sinjai saat menajdi pembicata dalam megiatan tatap muka antara Foekopimda dan Pemkab Sinjai bersama siswa dan oramg tua siswa di SMPN 1 Sinjai, Jumat (16/5/2025).

Pembentukan TPPK ini adalah kewajiban bagi setiap satuan pendidikan, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023.

Menurut Irwan, masih kerap terjadi tindakan kekerasan di satuan pendidikan baik itu berupa kekerasan fisik, verbal maupun tindakan perundungan (bullying).

"Saya berharap jika ada kekerasan fisik, ada yang dibully atau mendapatkan kekerasan verbal, tolong laporkan cepat ke Satgas TPPK suapay ada tindakan oencegahan u tuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan bullying yang sering dialami siswa biasanya terjadi saat pulang sekolah atau jam istirahat.

"Jadi Saya harap kalau ada teman kita seperti ini lapor ke TPPK supaya diingatkan bukan dihukum karena biasanya masih ada anak kita berpendspat bahwa hanya kekerasan fisik dilarang, padahal bullying dilarang dan ada sanksi hukumnya," ungkapnya.

Ia mengajak seluruh pihak, untuk bersama-sama melawan apapun bentuk kekerasan terhadap anak, kemudian memenuhi hak yang seharusnya didapatkan anak-anak seperti rasa aman dan nyaman, pendidikan, bermain, berekreasi dan hak mendasar lainnya. (AaN)

Baca juga :  Terbukti Korupsi Dana PDAM Makassar, Majelis Hakim Vonis HYL Cs 2 Tahun 6 Bulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Swasembada ke Hilirisasi, Mentan Amran Perkuat Sinergi dengan Media

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menggelar dialog terbuka bersama puluhan pimpinan media yang tergabung...

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...