“Tujuan hukum tak cukup hanya menghukum pelaku. Harus ada kepastian hak bagi korban. Dalam kasus penipuan, misalnya, jaksa harus mendorong pengembalian kerugian kepada korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejaksaan melalui kewenangan sebagai dominus litis, bertanggung jawab penuh atas arah dan kualitas penyelesaian perkara.
Untuk itu, bidang pengawasan harus hadir sebagai penjaga agar asas keadilan dan kemanfaatan benar-benar terpenuhi.
Tak hanya menyampaikan materi teknis, Rudi juga memberikan motivasi kepada ratusan mahasiswa yang hadir memenuhi auditorium. Ia menyebut belajar hukum sebagai jalan intelektual sekaligus moral.
“Hukum tidak sekadar teori. Ini adalah alat menyelesaikan persoalan nyata dalam kehidupan. Maka, belajar hukum harus dilakukan dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” katanya.
Menutup paparannya, Rudi memberikan sejumlah saran strategis kepada FH Unhas, termasuk pentingnya sertifikasi kompetensi hukum bagi lulusan baru.
Ia mendorong kerja sama antara fakultas dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menjawab tantangan profesionalisme di dunia hukum.
Tak hanya itu, ia juga mengajak mahasiswa dan dosen terlibat aktif dalam perumusan kebijakan hukum nasional.
“Indonesia masih menghadapi sejumlah kekosongan hukum. Di sinilah kontribusi akademisi sangat dibutuhkan,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman beserta jajaran asisten Kejati Sulsel, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dan civitas akademika FH Unhas. (Hdr)