Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Hermin S. Matandung mengatakan Pada perinsipnya rekomendasi DPRD berisikan catatan strategis, masukan, saran dan perbaikan pelaksanaan pembangunan kedepannya agar menjadi lebih baik.
“kami berharap rekomendasi yang disampaikan ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati dan atau kebijakan strategis bupati”, kata Hermin.
Kewenangan DPRD dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPJ bupati merupakan implementasi dari perinsip chek in balance berupa pengawasan dan keseimbangan yaitu saling besinergi dan melengkapi antara DPRD sebagai representasi rakyat dan bupati sebagai kepala daerah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Andrew B Silambi, Sekda Salvius Pasang, Asisten satu dan para kepala OPD Toraja Utara. Sementara anggota DPRD yang hadir hanya 19 orang dari 30 orang anggota dewan, (pri).